Balap Liar di Malang Meresahkan, Pelaku Berani Start di Depan Mapolres

Avirista Midaada
Polisi mengamankan kendaraan yang diduga digunakan untuk balap liar di Malang. (Foto: Avirista Midaada)

"Kemudian Pasal 285 ayat 2 untuk roda empat yang tidak sesuai spesifikasi baik ukuran ban, velg, terus terkait tentang knalpot dan peruntukan lainnya," ujar Budi.

Kendaraan bermotor yang terjaring patroli balap liar lantas diamankan di Polresta Malang Kota, hingga setelah lebaran. Polisi meminta pemilik kendaraan melengkapi surat-surat dokumen kendaraan, termasuk membawa sparepart standar kendaraan, bagi yang tidak sesuai spesifikasi.

"Kami mohon maaf ke orang tua pemilik roda empat dan roda dua yang sudah kami amankan di Polresta Malang Kota silakan datang untuk melihat kondisi kendaraannya, sambil melengkapi surat-surat dokumen, dan sparepart kendaraan tersebut. Kami akan cek identifikasi kendaraan, mulai dari nomor plat, nomor rangka, nomor mesin, apabila sudah sesuai spesifikasi, seusai standarisasi dokumen," katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Meresahkan! 23 Motor Knalpot Brong Diamankan Polisi saat Balap Liar di Salatiga

57 tahun lalu

Terjaring Razia, Pelaku Balap Liar Dihukum Dorong Motor 5 Km ke Polres Tuban

57 tahun lalu

Viral! Balap Liar Dibubarkan Warga di Malang, Motor Pelaku Dirusak dan Dibuang ke Sungai

57 tahun lalu

73 Pelaku Balap Liar Didenda Rp3 Juta oleh PN Situbondo

57 tahun lalu

Kronologi Siswa Dianiaya Oknum Brimob hingga Tewas di Tual Maluku, Dituduh Balap Liar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal