Balap Liar di Malang Meresahkan, Pelaku Berani Start di Depan Mapolres

Avirista Midaada
Polisi mengamankan kendaraan yang diduga digunakan untuk balap liar di Malang. (Foto: Avirista Midaada)

"Kemudian Pasal 285 ayat 2 untuk roda empat yang tidak sesuai spesifikasi baik ukuran ban, velg, terus terkait tentang knalpot dan peruntukan lainnya," ujar Budi.

Kendaraan bermotor yang terjaring patroli balap liar lantas diamankan di Polresta Malang Kota, hingga setelah lebaran. Polisi meminta pemilik kendaraan melengkapi surat-surat dokumen kendaraan, termasuk membawa sparepart standar kendaraan, bagi yang tidak sesuai spesifikasi.

"Kami mohon maaf ke orang tua pemilik roda empat dan roda dua yang sudah kami amankan di Polresta Malang Kota silakan datang untuk melihat kondisi kendaraannya, sambil melengkapi surat-surat dokumen, dan sparepart kendaraan tersebut. Kami akan cek identifikasi kendaraan, mulai dari nomor plat, nomor rangka, nomor mesin, apabila sudah sesuai spesifikasi, seusai standarisasi dokumen," katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
28 hari lalu

Kecelakaan 2 Motor Tabrakan Diduga Balap Liar di Semarang, 1 Korban Putus Kaki

29 hari lalu

Viral! Balap Liar di Bondowoso Berujung Tabrakan, Polisi Perketat Patroli

1 bulan lalu

Kejar Gift, 2 Pemuda di Makassar Ditangkap usai Live Streaming Bocorkan Razia Polisi

1 bulan lalu

Konvoi Geng Motor dan Balap Liar di Makassar Dibubarkan, Pemotor Kabur Tabrak Pohon

2 bulan lalu

Meresahkan! 23 Motor Knalpot Brong Diamankan Polisi saat Balap Liar di Salatiga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal