Bantah Jual Plasma, Terdakwa Oknum Pegawai PMI Berdalih Uang Terima Kasih 

Lukman Hakim
Oknum pegawai PMI Surabaya ditangkap polisi dan menjadi terdakwa karena menjual plasma ke pasien Covid-19. (ilustrasi).

Aksi komplotan ini berhasil diendus polisi. Pada Rabu (4/8/2021), anggota Ditreskrimum Polda Jatim yang menyamar menjadi keluarga pasien, berhasil menangkap Bernadya di kediamannya, Alana Regency, Tambakrejo, Waru, Sidoarjo.

Keesokan harinya, pada Kamis (5/8/2021), Yogi Agung Prima Wardana dan Yusuf Efendi ditangkap di Jalan Jambangan, Kota Surabaya. Atas perbuatannya, ketiga oknum pegawai PMI itu didakwa Pasal 195 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Wakil Ketua PMI Kota Surabaya, Tri Siswanto menyatakan bahwa, Yogi sudah diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat. Yogi merupakan pegawai di PMI Surabaya dengan status outsourcing. Pihaknya menyayangkan praktik jual beli plasma konvalesen tersebut di PMI Surabaya. 

"Kami akan lebih selektif lagi dalam merekrut pegawai," ujarnya.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
30 hari lalu

4.000 Benih Lobster Senilai Rp10,4 Miliar Nyaris Diselundupkan, 4 Pelaku Ditangkap

2 bulan lalu

Pecatan Polisi Jadi Penipu di Grobogan, Bawa Kabur Mobil Warga Modus Bukti Transfer Palsu

2 bulan lalu

Tergiur Iklan di Medsos, Warga Kutai Kartanegara Tertipu Jual Beli Lahan Sawit Rp90 Juta

3 bulan lalu

Waduh! 3 Oknum Sipir Lapas di Blitar Diduga Jual Sel Khusus ke Napi hingga Rp100 Juta

3 bulan lalu

Tok! 2 Terdakwa Demo Rusuh di Gedung DPRD Jabar Divonis 1 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal