Bantah Jual Plasma, Terdakwa Oknum Pegawai PMI Berdalih Uang Terima Kasih 

Lukman Hakim
Oknum pegawai PMI Surabaya ditangkap polisi dan menjadi terdakwa karena menjual plasma ke pasien Covid-19. (ilustrasi).

SURABAYA, iNews.id – Terdakwa kasus jual beliplasma konvalesen di Surabaya Yogi Agung Prima Wardana membantah melakukan jual beli plasma konvalesen. Dia menyebut nominal uang yang diterima dari keluarga pasien merupakan bentuk terima kasih dari keluarga pasien.  

Bantahan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut disampaikan kuasa hukum terdakwa, Ucok Jimmy Lamhot. "Itu ucapan terima kasih. Bukan jual beli dan itu wajar-wajar saja,” kata Ucok usai sidang, Kamis (28/10/2021).

Selain itu, Ucok juga menyebut bahwa materi dakwaan jaksa dalam kasus tersebut kurang cermat dan salah alamat. Karena itu dia meminta agar kliennya dibebaskan dari dakwaan jaksa. "Mohon pertimbangan yang mulia majelis hakim, supaya klien kami dibebaskan dari dakwaan," katanya. 

Dakwaan jaksa menyebutkan, terdakwa Yogi yang bekerja di Palang Merah Indonesia (PMI) Surabaya bersama dua rekannya, Bernadya Anisah Krismaningtyas dan Mohammad Yusuf Efendi menjual plasma konvalesen saat permintaan sedang tinggi untuk pengobatan pasien Covid-19 periode Juli-Agustus lalu.

Untuk satu kantong plasma konvalesen, Yogi menjual seharga Rp2,5 juta hingga Rp4,5 juta kepada terdakwa Bernadya Anisah Krismaningtyas dan Mohammad Yusuf Efendi. Oleh keduanya, satu kantong plasma konvalesen dijual kepada pasien dengan harga yang lebih mahal menjadi Rp3,5 juta untuk golongan darah O dan Rp5 juta untuk golongan darah AB.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pecatan Polisi Jadi Penipu di Grobogan, Bawa Kabur Mobil Warga Modus Bukti Transfer Palsu

57 tahun lalu

Tergiur Iklan di Medsos, Warga Kutai Kartanegara Tertipu Jual Beli Lahan Sawit Rp90 Juta

57 tahun lalu

Waduh! 3 Oknum Sipir Lapas di Blitar Diduga Jual Sel Khusus ke Napi hingga Rp100 Juta

57 tahun lalu

Tok! 2 Terdakwa Demo Rusuh di Gedung DPRD Jabar Divonis 1 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Jalani Sidang Perdana, 3 Terdakwa Pengusiran Nenek Elina di Surabaya Ajukan Eksepsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal