Baru Keluar Lapas, Residivis Dihajar Warga usai Kepergok Akan Curi Motor di Malang

Saif Hajarani
Residivis berbagai kasus ditangkap polisi karena kepergok akan curi sepeda motor di Malang. (Foto: iNews/Saif Hajarani)

“Terakhir divonis lima tahun dua bulan di LP Madiun. Sudah jalani empat tahun dapat asimilasi karena berkelakuan baik. Nekat curi motor karena kelilit utang,” katanya, Kamis (7/5/2020).

Sementara Kanit Reskrim Polsek Singosari, Iptu Supriyono mengatakan, pelaku ini memang sudah merencanakan aksinya sejak dari rumah. Terbulti, dia sudah membawa peralatan kunci t dan naik angkot menuju lokasi.

“Aksi pelaku kepergok warga yang tengah melakukan siskamling, pelaku sempat dihajar warga,” katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 53 junto 363 KUHP tentang Percobaan Melakukan Tindak Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Baru Keluar Penjara, Residivis Perkosa Mahasiswi di Kulonprogo

57 tahun lalu

Kekeringan di Bondowoso, Polisi Distribusikan Bantuan Air Bersih ke Warga Bersama BPBD

57 tahun lalu

Pasutri Ini Gasak Motor di 19 TKP di Jatim, Modus Tuduh Korban Menabrak

57 tahun lalu

Ngeri! Maling Motor Modus COD di Pasuruan Dihajar Massa hingga Kritis

57 tahun lalu

134 Napi High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan, Pengamanan Diperketat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal