Bawa 32 Kilogram Sabu, Tukang Las asal Sidoarjo Divonis Penjara Seumur Hidup

Lukman Hakim
Terdakwa Aldi Kurniawan saat menjalani sidang secara virtual, Selasa (28/2/2023). (Lukman Hakim).

"Saya masih butuh waktu yang mulia untuk menentukan putusan ini," kata terdakwa dalam sidang yang dilakukan virtual tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Agus Purwono mengatakan dirinya masih akan membicarakan dengan terdakwa untuk menyikapi putusan tersebut. Apalagi terdakwa ini hanya disuruh atasannya untuk mengambil koper berisi sabu-sabu tersebut.  

"Terdakwa lainnya, Alvian Nur juga tidak mengetahui bahwa dia menaruh koper berisi sabu," katanya 

Diketahui, Aldi Kurniawan ditangkap bersama dengan Alvian Nur (terdakwa lainnya) setelah menaruh koper berisi sabu-sabu di salah satu hotel di Jalan Margorejo. Dari sana polisi menemukan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 32 kg. Oleh polisi keduanya ditangkap dan di bawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
3 hari lalu

3 Pelaku Penyekapan Suami Istri di Sampang Ditangkap, Dipicu Utang Narkoba Rp300 Juta

5 hari lalu

1,3 Ton Obat Bius Diamankan di Perairan Bintan Kepri, 8 WNA Ditangkap

16 hari lalu

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, 24 Orang Jaringan Internasional Ditangkap

25 hari lalu

6 Pengedar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, 1,1 Kg Sabu Disita

27 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal