Bawa 32 Kilogram Sabu, Tukang Las asal Sidoarjo Divonis Penjara Seumur Hidup

Lukman Hakim
Terdakwa Aldi Kurniawan saat menjalani sidang secara virtual, Selasa (28/2/2023). (Lukman Hakim).

SURABAYA, iNews.id - Seorang tukang las asal Kabupaten Sidoarjo, divonis penjara seumur hidup atas perkara narkoba. Vonis dijatuhkan hakim karena terdakwa bernama Aldi Kurniawan (27) terbukti bersalah menjadi kurir sabu-sabu seberat 32 kilogram (kg). 

Pada putusan itu, hakim menilai terdakwa melanggar Pasal 114 juncto Pasal 132 ayat (2) UU tentang Narkotika. Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, barang bukti banyak serta terdakwa pernah dihukum dengan perkara yang sama. 

"Menyatakan terdakwa bersalah dan divonis dengan hukuman penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (28/2/2023).

Vonis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzaki yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Atas putusan itu, terdakwa menyatakan masih akan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
2 hari lalu

3 Pelaku Penyekapan Suami Istri di Sampang Ditangkap, Dipicu Utang Narkoba Rp300 Juta

5 hari lalu

1,3 Ton Obat Bius Diamankan di Perairan Bintan Kepri, 8 WNA Ditangkap

15 hari lalu

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, 24 Orang Jaringan Internasional Ditangkap

25 hari lalu

6 Pengedar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, 1,1 Kg Sabu Disita

27 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal