Bawaslu: 9 Pejabat Pemkab Jember Diduga Langgar Netralitas Pemilu

Antara
Komisioner Bawaslu Jember saat merilis dugaan pelanggaran pemilu oleh pejabat Pemkab Jember. (Antara).

Dia menjelaskan bahwa sebanyak 66 orang sudah dimintai klarifikasi termasuk Bupati Jember Hendy Siswanto dan penanganan laporan tersebut dilakukan selama 14 hari sesuai dengan ketentuan.

"Setelah melakukan klarifikasi, kami juga menggelar rapat pleno untuk mengkaji hal itu. Berdasarkan musyawarah dan mufakat dalam rapat pleno tersebut diperoleh fakta bahwa diduga terjadi pelanggaran perundang-undangan dalam kegiatan Jember Berbagi (J-Berbagi)," katanya.

Beberapa aturan yang diduga dilanggar 9 pejabat tersebut di antaranya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, keputusan bersama Menpan RB, KASN, dan Bawaslu Nomor 2 tahun 2022, UU Nomor 3 tentang ASN, dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Bawaslu Jember akan menindaklanjuti dengan merekomendasikan dugaan pelanggaran Peraturan Perundang-undangan lainnya kepada instansi atau pihak berwenang seperti Komisi ASN dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," ujarnya.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Polri Olah TKP Kasus Kematian Pejabat Pemkab Purwakarta, 5 Saksi Diperiksa

57 tahun lalu

Partai Perindo Rampungkan Kepengurusan Kotamobagu, Bidik 3 Kursi DPRD

57 tahun lalu

Prabowo Sindir Keras Fenomena Pejabat Wisata Bencana, Datang Harus Bantu!

57 tahun lalu

Kritik Gaya Komunikasi Menkeu Purbaya, Hasan Nasbi: Enggak Bisa Baku Tikam Terus di Depan Umum

57 tahun lalu

Viral Momen Gubernur Jateng Sindir dan Parodikan Pejabat Sibuk Ngonten: Halo Gaes

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal