Bejat, Ayah di Tulungagung 6 Tahun Cabuli Anak Tiri

Solichan Arif
Ilustrasi pencabulan. (Foto: Istimewa)

TULUNGAGUNG, iNews.id – Aksi bejat dilakukan HS (35) warga Desa Pakel, Kabupaten Tulungagung. Selama enam tahun, HS diduga mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur.

Aksi bejat pelaku terbongkar setelah korban mengadukan kasus yang dialaminya ke ayah kandung dan melaporkan perbuatan HS ke polisi. 

"Yang bersangkutan ditetapkan tersangka," ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tulungagung Iptu Retno Pujiarsih, Minggu (3/1/2021). 

Dia mengungkapkan, perbuatan bejat HS terhadap anak tirinya itu berlangsung mulai tahun 2014. Saat itu korban berusia 13 tahun. 

Peristiwa terjadi saat korban masih setahun berstatus anak tiri pelaku. "Karena pernikahan pertama gagal, pada tahun 2013 ibu korban menikah dengan pelaku," kata Retno. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Beredar Pupuk Diduga Ilegal di Tulungagung, 1 Orang Ditetapkan Tersangka

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Tulungagung Berpusat di Darat, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Mayat Wanita di Pantai Cemoro Sewu Gemparkan Warga Tulungagung, Kepala Terpisah

57 tahun lalu

Ruang Kelas SD di Tulungagung Roboh, Puluhan Siswa Belajar di Musala

57 tahun lalu

Pabrik Gula di Tulungagung Terbakar, 2 Ton Gula Siap Jual Ludes Jadi Arang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal