Bejat, Ayah di Tulungagung 6 Tahun Cabuli Anak Tiri

Solichan Arif
Ilustrasi pencabulan. (Foto: Istimewa)

Pencabulan terjadi saat rumah sepi. Begitu berhasil melancarkan aksi pertama, di setiap ada kesempatan, pelaku mengulangi perbuatannya. 

Aksi kotor tersebut terus berlanjut hingga bulan November 2020 atau enam tahun. Korban yang merasa tidak tahan lagi curhat mengenai apa yang ia alami kepada ayah kandungnya. Informasi tersebut diutarakan melalui komunikasi telepon seluler pada bulan Desember 2020. 

Mendengar informasi itu, SS (38) ayah kandung korban, naik pitam dan langsung melapor ke aparat kepolisian. Dari hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta hasil visum medis, polisi menetapkan HS, ayah tiri korban sebagai tersangka pencabulan. 

Yang bersangkutan dijerat undang undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. "Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan," ujar Retno Pujiarsih. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Beredar Pupuk Diduga Ilegal di Tulungagung, 1 Orang Ditetapkan Tersangka

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Tulungagung Berpusat di Darat, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Mayat Wanita di Pantai Cemoro Sewu Gemparkan Warga Tulungagung, Kepala Terpisah

57 tahun lalu

Ruang Kelas SD di Tulungagung Roboh, Puluhan Siswa Belajar di Musala

57 tahun lalu

Pabrik Gula di Tulungagung Terbakar, 2 Ton Gula Siap Jual Ludes Jadi Arang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal