Pencabulan terjadi saat rumah sepi. Begitu berhasil melancarkan aksi pertama, di setiap ada kesempatan, pelaku mengulangi perbuatannya.
Aksi kotor tersebut terus berlanjut hingga bulan November 2020 atau enam tahun. Korban yang merasa tidak tahan lagi curhat mengenai apa yang ia alami kepada ayah kandungnya. Informasi tersebut diutarakan melalui komunikasi telepon seluler pada bulan Desember 2020.
Mendengar informasi itu, SS (38) ayah kandung korban, naik pitam dan langsung melapor ke aparat kepolisian. Dari hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta hasil visum medis, polisi menetapkan HS, ayah tiri korban sebagai tersangka pencabulan.
Yang bersangkutan dijerat undang undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. "Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan," ujar Retno Pujiarsih.