Bejat, Driver Grab di Jombang Perkosa Penumpangnya yang Masih SMP

Mukhtar Bagus
Yulianto (40), driver Grab asal Desa Jombatan, Kecamatan Kota Jombang, Kabupaten Jombang, ini hanya bisa pasrah saat digelandang petugas di ruang gelar perkara Mapolres Jombang, Kamis (24/1/2019). (Foto: iNews/Mukhtar Bagus)

JOMBANG, iNews.id - Seorang driver ojek online (Grab) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, tega memperkosa penumpangnya sendiri. Parahnya, korban diketahui masih duduk di bangku SMP. Pelaku berhasil ditangkap petugas setelah korban yang disekap di dalam kamar diam-diam mengabari dan meminta bantuan keluarganya via Whatsapp.

Yulianto (40), driver Grab asal Desa Jombatan, Kecamatan Kota Jombang, Kabupaten Jombang, ini hanya bisa pasrah saat digelandang petugas di ruang gelar perkara Mapolres Jombang, Kamis (24/1/2019). Dia ditangkap petugas di dalam kamar rumah kakaknya saat sedang berusaha memperkosa SAA (14), siswi SMP yang menjadi penumpangnya.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu menjelaskan, peristiwa perkosaan bermula saat korban hendak pulang ke rumahnya dengan memesan Grab. Tersangka yang menerima order langsung menjemput korban dan akan mengantar ke rumahnya.

Lantaran tergiur dengan korban, di sepanjang jalan tersangka terus merayu korban untuk diajak jalan-jalan ke Pare-Kediri. Karena korban menolak, tersangka mengajak korban untuk singgah sejenak di rumah kakaknya dengan dalih untuk numpang mandi. Nahas, dirumah tersebut tersangka justru menidurkan korban dan berusaha memperkosanya.

Dalam kondisi ketakutan, diam-diam korban meminta bantuan keluarganya dengan memberitahukan lokasinya melalui aplikasi Whatsapp. Tanpa menunggu lama, keluarga korban datang bersama polisi dan langsung menangkap tersangka.

Kepada petugas, driver ojek online ini mengaku berusaha menyetubuhi korban karena tergiur dengan kemolekan tubuhnya.

“Pelaku mengaku baru kali ini menjalankan aksinya. Sebelumnya, korban diajak ngopi oleh pelaku. Tapi karena si pelaku ini bajunya basah dia bilang mau mandi dulu di rumah kakaknya. Di situ pelaku lalu melakukan pencabulan terhadap korban,” ucap Azi, Kamis (24/1/2019).

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Himas Puspito Putra
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Driver Ojol di Kendari Apresiasi Program BBM Pertamax Gratis dari Perindo Sultra

57 tahun lalu

Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polisi Tembak Begal Sadis di Bandung, Korban Perempuan Diperkosa dan Diancam Pisau

57 tahun lalu

Biadab! Remaja di Makassar Perkosa dan Bunuh Bocah 12 Tahun usai Nonton Video Porno

57 tahun lalu

Karyawan Minimarket di Jombang Demo Tolak Penghapusan Upah Lembur Hari Libur Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal