Bejat, Guru Ngaji di Sidoarjo Cabuli 25 Santri Yatim Piatu

Yoyok Agusta
Ilustrasi pencabulan anak (Okezone/stutterstock)

Dari hasil visum, kata dia, dari 25 korban pencabulan, 10 anak di antaranya mengalami kerusakan di bagian dubur akibat kelakuan bejat pelaku.

Akibat perbuatan pelaku, para korban mengalmi trauma. Mereka kini sudah ditangani Dinas Sosial guna menghilangkan trauma.

Saat ini, oknum guru ngaji tersebut sudah ditahan di Mapolresta Sidoarjo setelah ditetapkan tersangka. 

“Tersangka sudah ditahan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Kita jerat tersangka dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Kapolresta.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kecelakaan di Sidoarjo, Nagita Tewas Terlindas Truk usai Jatuh saat Menyalip

15 hari lalu

Kebakaran Minimarket di Sidoarjo, Isi Toko Ludes Dilalap Api

19 hari lalu

Oknum Ustaz di Siak Ditangkap usai Diduga Cabuli 4 Santriwati, Begini Modusnya

27 hari lalu

Polisi Bongkar Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi di Sidoarjo, 3 Tersangka Ditangkap

28 hari lalu

Polisi Gerebek Rumah Produksi Uang Palsu di Solo, Pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal