Bejat, Guru Ngaji di Sidoarjo Cabuli 25 Santri Yatim Piatu

Yoyok Agusta
Ilustrasi pencabulan anak (Okezone/stutterstock)

Dari hasil visum, kata dia, dari 25 korban pencabulan, 10 anak di antaranya mengalami kerusakan di bagian dubur akibat kelakuan bejat pelaku.

Akibat perbuatan pelaku, para korban mengalmi trauma. Mereka kini sudah ditangani Dinas Sosial guna menghilangkan trauma.

Saat ini, oknum guru ngaji tersebut sudah ditahan di Mapolresta Sidoarjo setelah ditetapkan tersangka. 

“Tersangka sudah ditahan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Kita jerat tersangka dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Kapolresta.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tahlilan 7 Hari ASN Bangkalan Tewas di Mobil Dinas, Keluarga Desak Polisi Tangkap Pelaku

57 tahun lalu

Rutan Medaeng Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Kotak Susu, Pengunjung Wanita Diamankan

57 tahun lalu

Syahwat Bejat Pelatih Menembak di Surabaya, Lecehkan Atlet di Bawah Umur Berulang Kali

57 tahun lalu

Selidiki Kematian ASN dalam Mobil, Polisi Tunggu Hasil Labfor hingga Telusuri CCTV

57 tahun lalu

Kecelakaan di Sidoarjo, Penumpang Motor Tewas Ditabrak Pajero dari Belakang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal