Bejat, Guru Pramuka di Blitar Perkosa Murid SMP hingga Hamil 2 Bulan

Robby Ridwan
Tersangka Pandi (guru cabul) saat berada di Mapolres Blitar, Senin (18/5/2020). (Foto: Robby Ridwan)

Di hadapan polisi, Pandi tidak bisa memungkiri perbuatannya. Pandi mengaku perbuatan bejat itu dilakukan sejak lima bulan lalu, saat korban sering curhat kepada dirinya.

“Awalnya curhat, terus saya ajak ke rumah, pas istri saya tidak ada,” katanya.

Atas perbuatan ini, Pandi dijerat pasal 81 Undang-undang No.35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 25 tahun penjara.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
7 hari lalu

Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Lumajang, Getaran Terasa hingga Blitar dan Malang

16 hari lalu

Bakar Daun Kering di Kebun, Kakek di Blitar Tewas Terjebak Kobaran Api

3 bulan lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

3 bulan lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

3 bulan lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal