Bejat! Kakek 66 Tahun di Malang Cabuli Bocah Perempuan Tetangga

Avirista Midaada
Kakek 66 tahun di Malang mencabuli bocah 8 tahun tetangganya. Pelaku kini ditangkap polisi. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

 Saat ini penyidik sedang mendalami kasus tersebut dengan menjerat pelaku menggunakan pasal pencabulan terhadap anak.

“Ancaman hukuman yang menanti tersangka maksimal 15 tahun penjara sesuai UU Perlindungan Anak,” kata Bambang.

Dia menegaskan perkara ini menjadi perhatian serius aparat.

“Kasus ini sangat memprihatinkan karena melibatkan anak sebagai korban. Saat ini tersangka sudah berhasil diamankan dan proses penyidikan masih berjalan,” ucapnya.

Selain itu, polisi juga berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk mempercepat penanganan perkara. Korban pun mendapatkan pendampingan psikologis untuk mengurangi trauma.

“Kami pastikan penanganan dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku. Korban juga mendapat pendampingan untuk menjaga kondisi psikologisnya,” ujarnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Oknum Guru Ngaji Cabuli 7 Siswi di Pangandaran hingga Trauma

57 tahun lalu

Dukun di Bengkulu Cabuli Anak Tetangga, Modus Miliki Karomah dan Kemampuan Rukiah

57 tahun lalu

Polisi Tangkap Oknum Guru Olahraga di Labusel Diduga Cabuli Puluhan Siswi SD

57 tahun lalu

Oknum Ketua RW di Malang Cabuli 2 Bocah Divonis 8 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Oknum Sekuriti Cabuli Anak Tiri di Ciputat Tangsel, Nyaris Diamuk Massa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal