Bejat, Pria di Malang Perkosa Gadis 14 Tahun lalu Merekamnya

Avirista Midaada
Ini tampang Paiman (depan tengah), pelaku pemerkosaan gadis 14 tahun di Malang. (Avirista Midaada).

Tak butuh waktu lama, Paiman berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Malang. Dia kemudian mengakui perbuatannya saat dilakukan interogasi padanya.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 76D subsider Pasal 81 juncto Pasal 76E Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka akan diancam hukuman penjara selama 15 tahun.

"Kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, handphone tersangka, termasuk juga video berdurasi 30 detik saat tersangka mencabuli korban," katanya. 

Sementara korban saat ini dalam penanganan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang. Ia mengalami trauma dan tengah dalam penyembuhan oleh psikolog.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Remaja di Lampung Rekrut 2 Anak Jadi Terapis Plus-Plus di Surabaya, Diimingi Gaji Besar

57 tahun lalu

Drama Penyekapan 3 Anak di Bandung, Pelaku Siram Bensin dan Lepas Anjing Adang Petugas

57 tahun lalu

Rekonstruksi Pembunuhan Anak di Bawah Umur oleh Anggota DPRD Wakatobi Peragakan 29 Adegan

57 tahun lalu

Dukun di Bengkulu Cabuli Anak Tetangga, Modus Miliki Karomah dan Kemampuan Rukiah

57 tahun lalu

Bejat! Pria di Kuningan Cabuli 3 Anak Tetangga, 2 Disabilitas 1 Balita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal