Berhubungan Intim, Pemuda di Jember Dipolisikan Orang Tua Sang Pacar 

Bambang Sugiarto
Pelaku MR saat diperiksa di kantor polisi. (Bambang Sugiarto).

"Karena tak terima MR kemudian dilaporkan ke polisi dan dilakukan penangkapan," kata Kanit Reskrim Polsek Sumberbaru, Aiptu Y Susanto. 

Di hadapan penyidik, MR mengakui semua kesalahannya. Dia juga berdalih bahwa hubungan terlarang itu dilakukan atas dasar suka sama suka.
 
Kendati demikian, MR tetap akan dijerat dengan Pasal 81 atau 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Pasalnya, pacar korban masih di bawah umur dan orang tuanya telah membuat laporan. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
23 hari lalu

Pemuda di Kendari Tewas Ditikam, Sempat Terjun ke Kanal lalu Dilempari Batu serta Balok

30 hari lalu

Menyamar Jadi Polisi demi Memikat Wanita Idaman, Pemuda di Jember Ditangkap

30 hari lalu

Kronologi Pemuda Madiun Hilang di Korea, Pamit Beli Sepatu Sempat Terlihat di Masjid

31 hari lalu

Pemuda Madiun Hilang saat Tur Wisata di Korea, Sang Ibu Kaget Ditagih Puluhan Juta!

2 bulan lalu

Purwakarta Geger! Pemuda Misterius Ditemukan Tewas dengan Tubuh Penuh Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal