Berkas Dilimpahkan, Eks Kepala Bappeda Jatim Segera Diadili Kasus Dugaan Suap Banprov

Antara
Mantan Kepala Bappeda Jatim Budi Setiawan segera diadili atas kasus dugaan suap pengesahan APBD dan banprov. Berkas dan surat dakwaan dilimpahkan ke pengadilan. (Foto: Istimewa)

Pada 2017, Sutrisno atas izin Syahri Mulyo juga diminta untuk mencarikan anggaran bantuan keuangan di Provinsi Jatim, sehingga Sustrisno juga menemui Budi untuk meminta alokasi anggaran bagi Kabupaten Tulungagung. 

Pada anggaran perubahan 2017, Kabupaten Tulungagung mendapatkan alokasi bantuan keuangan sebesar Rp30,4 miliar, dan 2018 sebesar Rp29,2 miliar.

KPK menduga sebagai komitmen atas alokasi bantuan keuangan yang diberikan kepada Kabupaten Tulungagung, maka pada 2017 dan 2018, Syahri Mulyo melalui Sutrisno memberikan fee sebesar Rp6,75 miliar kepada Budi.

Atas perbuatannya, Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
18 hari lalu

Sekda Banyumas Ajukan Pengunduran Diri di Tengah Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Unsoed

20 hari lalu

KPK Geledah Kantor BPN Mojokerto, Seorang Perempuan Turut Dibawa

20 hari lalu

KPK Geledah Kantor BPN Mojokerto, Pegawai yang Hendak Pulang Dicek Barang Bawaannya

21 hari lalu

Minta Maaf Usai Ditahan KPK, Bupati Bolmut: Doakan Saya Fokus Jalani Proses Hukum

2 bulan lalu

Geledah Rektorat Unsoed, KPK Sita Barang dan Dokumen 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal