Berkas Kasus Vlog Idiot Lengkap, Ahmad Dhani Segera Jalani Persidangan

Ihya Ulumuddin
Musisi Ahmad Dhani saat menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu. (Foto: dok iNews)

SURABAYA, iNews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menyatakan, berkas perkara vlog idiot atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret musisi Ahmad Dhani telah P21 atau lengkap. Korps Adhyaksa akan segera menyidangkan kasus tersebut.

Kepala Kejati Jatim Sunarta mengatakan, seluruh data yang dibutuhkan jaksa telah terpenuhi, di antaranya keterangan saksi meringankan dari pihak tersangka. "Semua sudah dimasukkan dalam berkas perkara. Hasil kajian tim peneliti Kejati Jatim menyatakan berkas perkara Ahmad Dhani telah lengkap," katanya, Jumat (4/1/2018).

Status P21 untuk perkara Ahmad Dhani itu ditetapkan Kamis (3/1/2019). Namun, pihaknya baru mengumumkannya hari ini. "Karena sudah P21, tinggal kami menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka," ujarnya.

Dia mengungkapkan, beberapa waktu lalu, berkas perkara suami Mulan Jameela ini sempat dikembalikan ke Polda Jatim karena dianggap belum komplit. Namun, pada Jumat (28/12/2018), Polda Jatim telah melengkapinya dan kembali melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejati Jatim.

Ada tiga poin catatan berkas perkara yang telah dilengkapi. Pertama, melengkapi keterangan saksi polisi yang berada di lokasi kejadian atau pembuatan vlog di Hotel Majapahit Surabaya, Minggu (26/12/2018). Lalu, surat kuasa dari pelapor dan pemeriksaan saksi meringankan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
7 hari lalu

Kejati Jatim Lelang Bus Kasus Korupsi hingga Mobil Mewah di Mojokerto, Ini Syaratnya

14 hari lalu

Update Kasus Korupsi Kebun Binatang Surabaya. Kejati Jatim Bidik Tersangka Baru

17 hari lalu

Demo di Kejati Jatim Ricuh, Massa Kejar Provokator dan Bakar Foto Febrie Adriansyah

28 hari lalu

Gus Miftah Disebut dalam Sidang Sudewo, Jaksa KPK Akan Dalami Terduga Penerima Aliran Dana

4 bulan lalu

Kejati Jatim Tahan 3 Tersangka Kasus Pungli Izin Tambang, Rp2,3 Miliar Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal