Bersetubuh dengan Istri Orang lalu Direkam Jadi Alat Pemerasan, Pria di Tuban Ditangkap

Tim iNews
Pria di Tuban ditangkap setelah diduga merekam hubungan intim dengan istri orang dan menggunakan rekaman tersebut sebagai alat pemerasan. (Foto: Ist)

TUBAN, iNews.id - Seorang pria berusia 54 tahun di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, ditangkap polisi setelah diduga merekam hubungan intim terlarang dengan istri orang. Rekaman tersebut kemudian dipergunakan untuk memeras korban.

Kasus ini terbongkar setelah korban berinisial AR (39) akhirnya mengaku kepada suaminya tentang ancaman yang dia terima.

Pelaku diketahui berinisial AYL. Dia ditangkap petugas Polsek Jenu saat menunggu korban di sebuah gazebo di kawasan Pantai Mangrove, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Jumat (28/8/2026).

Kasus tersebut bermula dari hubungan asmara terlarang antara pelaku dan korban yang merupakan rekan kerja di Kecamatan Jenu. Keduanya kemudian melakukan hubungan intim di sebuah hotel di Tuban.

Hubungan itu berakhir ketika korban memutuskan untuk mengakhiri kedekatan mereka. Namun, pelaku diduga tidak terima dan kemudian menggunakan rekaman video pribadi sebagai alat untuk mengancam korban.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 bulan lalu

Pemuda di Pesisir Barat Ditangkap Polisi, Diduga Setubuhi Pelajar di Kamar Kos

3 bulan lalu

Ayah Didakwa Setubuhi Anak Kandung Divonis Bebas, Fakta Pengadilan Mengejutkan

5 bulan lalu

Modus Bersihkan Aura Negatif, Dukun Cabul di Kuningan Setubuhi 5 Wanita

5 bulan lalu

Bejat! Ayah di Kepri Setubuhi Anak Kandang sejak Usia 7 Tahun

6 bulan lalu

Setahun Buron, Pemuda Mojokerto Setubuhi Pacar di Ditangkap di Sidoarjo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal