Bersetubuh dengan Istri Orang lalu Direkam Jadi Alat Pemerasan, Pria di Tuban Ditangkap

Tim iNews
Pria di Tuban ditangkap setelah diduga merekam hubungan intim dengan istri orang dan menggunakan rekaman tersebut sebagai alat pemerasan. (Foto: Ist)

“Kejadian berawal saat pelaku dan korban yang bekerja di tempat yang sama menjalin hubungan asmara dan sempat berhubungan intim di sebuah hotel di Tuban. Rekaman video kejadian tersebut kemudian digunakan pelaku untuk mengancam dan memeras korban," ujar Kasi Humas Polresta Tuban Iptu Mokhamad Iksan dikutip dari iNews Tuban, Jumat (28/8/2026).

"Korban bersama suaminya lalu melaporkan hal ini ke Polsek Jenu hingga pelaku akhirnya ditangkap di wilayah pantai sekitar Jenu,” katanya lagi.

Setelah ditangkap, AYL dibawa ke Polsek Jenu untuk menjalani pemeriksaan. Polisi juga mengamankan telepon seluler miliknya.

Dari ponsel tersebut, petugas menemukan sejumlah rekaman video pribadi korban yang diduga digunakan untuk mengancam dan melakukan pemerasan.

Atas perbuatannya, AYL dijerat Pasal 483 Ayat (1) KUHP tentang pengancaman. Dia terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 bulan lalu

Pemuda di Pesisir Barat Ditangkap Polisi, Diduga Setubuhi Pelajar di Kamar Kos

3 bulan lalu

Ayah Didakwa Setubuhi Anak Kandung Divonis Bebas, Fakta Pengadilan Mengejutkan

5 bulan lalu

Modus Bersihkan Aura Negatif, Dukun Cabul di Kuningan Setubuhi 5 Wanita

5 bulan lalu

Bejat! Ayah di Kepri Setubuhi Anak Kandang sejak Usia 7 Tahun

6 bulan lalu

Setahun Buron, Pemuda Mojokerto Setubuhi Pacar di Ditangkap di Sidoarjo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal