Bertambah 3, Korban Guru Tari Bejat di Malang Jadi 10 Anak

Avirista Midaada
Ilustrasi pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur. (Gambar: Tim iNews.id)

Sementara itu, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait datang ke Mapolresta Malang Kota. Kedatangannya agar mendorong dan mendukung penyidik kepolisian mempercepat proses pemberkasan kasus kekerasan seksual yang dilakukan YR.

"Penanganannya harus segera dan tidak lambat - lambat. Dalam arti cukup disampaikan tadi minimal dua alat bukti, naik ke penyidikan penetapan tersangka tinggal langsung dilimpahkan tahap satu nanti ada perbaikan tahap dua dan sebagainya," katanya.

Sebelumnya diberitakan, oknum guru tari berinisial YR ditetapkan tersangka lantaran terbukti melakukan pencabulan dan pemerkosaan kepada tujuh murid tarinya. Aksi ini dialkukan YR dengan dalih agar muridnya bisa pandai menari. 

Tersangka meminta korbannya bermeditasi di lantai dua rumahnya yang berujung tindakan pencabulan dan pemerkosaan. Akibat perbuatannya, YR dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang - Undang  Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
6 hari lalu

Guru Ngaji di Kampar Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Bocah Laki-Laki dan Perempuan

8 hari lalu

Pemuda di Majalengka Diduga Cabuli 2 Istri Orang saat Tidur, Terancam 12 Tahun Penjara

8 hari lalu

Modus Kasih Sayang, Guru SMK di Cilacap Diduga Cabuli Siswi saat Curhat Masalah Keluarga

10 hari lalu

Oknum Guru Ponpes di Lampung Utara Ditangkap Diduga Cabuli 5 Santriwati

1 bulan lalu

Guru Honorer di Sumba Barat NTT Diduga Cabuli 13 Murid SD Laki-Laki dan Perempuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal