Bidan Pemasok Obat Aborsi ke Sepasang Kekasih di Mojokerto Ditangkap

Sholahudin
Bidan yang mengirimkan obat aborsi kepada sepasang kekasih di Mojokerto, ditangkap di Sumut dan ditahan di Mapolres Mojokerto, Jatim. (Foto: iNews/Sholahudin)

“Jadi, tersangka mengarahkan dengan komunikasi lewat handphone. Karena itu, tersangka kami kenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 77 a ayat 1 dan pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ini kami subkan ke pasal 56 karena turut membantu. Ancaman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun, dan denda Rp5 miliar,” paparnya.

Sementara tersangka Nur Saadah Utami Pratiwi mengaku menyesali perbuatannya mengirimkan obat untuk menggugurkan kandungan itu kepada temannya. Dia membelikannya kepada pasangan kekasih itu karena tidak mengetahui usia kandungan sudah delapan bulan.

“Saya awalnya tanya berapa usia kehamilannya, dia pun nggak tahu. Dia bilang kurang lebih di bawah lima bulan. Dia minta tolong saya sama dibelikan obat itu. Saya bilang iya. Tapi, kalau tahu kandunganya udah besar kayak gitu, nggak akan saya kasih obat itu,” papar Nur, lulusan D3 Kebidanan di Gresik itu.

Diketahui pada Minggu, 12 Agustus 2018, pukul 21.00 WIB, pasangan kekasih yang sudah menjadi tersangka, menyewa vila di Pacet. Tersangka perempuan kemudian meminum pil untuk mengaborsi kandungannya sebanyak lima butir. Keesokan harinya, Senin, 13 Agustus 2018, pukul 10.00 WIB, ternyata Cici melahirkan dibantu kekasihnya Dimas.

Setelah bayi itu lahir, kedua tersangka mengaku kebingungan. Mereka lalu membawa bayi yang masih hidup ke Puskesmas Gayaman, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, untuk diperiksa. Namun, kondisinya saat itu sudah kritis hingga akhirnya meninggal dunia.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Dukun Pengganda Uang di Mojokerto Ditangkap, Tipu Korban hingga Rp22 Juta

57 tahun lalu

Istri di Banyumas Jadi Tersangka Pembunuhan Suami, Diduga demi Menikah dengan Pria Lain

57 tahun lalu

Surabaya Geger, Wanita Paruh Baya Ditemukan Tewas Telanjang Bersimbah Darah di Kamar Kos

57 tahun lalu

Anggota Polri di Gowa Laporkan Istri Bertsatus ASN ke Polisi, Diduga terkait Aborsi

57 tahun lalu

Polisi Tangkap Amin Rais di Rokan Hilir, Kabur usai Bunuh Warga di Dumai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal