Bobol Rumah Makan Mantan Majikan, Pria Situbondo Ini Gondol Kulkas hingga Beras

Riski Amirul Ahmad
Pelaku pencurian di rumah makan milik mantan majikan saat menjalani pemeriksaan, Kamis (28/7/2022). (Foto: iNews.id/Riski Amirul Ahmad).

Pelaku leluasa menggondol beberapa harta benda setelah menggandakan atau kunci pintu depan rumah makan tersebut sebelum berhenti bekerja. Kasus ini berhasil terungkap setelah polisi mencurigai TKP (tempat kejadian perkara) yang bersih dan tidak ada kerusakan sama sekali. 

"Karena itu kami mencurigai mantan karyawan dan menemukan sejumlah barang milik korban di rumah pelaku. Barang-barang tersebut belum sempat dijual," kata Kapolsek Asembagus Iptu Gede Sukarmadiyasa, Kamis (28/7/2022). 

Selain menangkap pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang belum dijual. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
5 hari lalu

BULOG Kuasai 4,5 Juta Ton, Cadangan Beras Pemerintah Indonesia Unggul Jauh Dibanding Sejumlah Negara Asia Tenggara

18 hari lalu

7 Karyawan SPPG di Cianjur Dianiaya Sekelompok Orang gegara Kesal Ditolak Kerja

1 bulan lalu

Bea Cukai Amankan 413 Ton Beras dan Garam yang Diimpor dari India Senilai Rp7,8 Miliar

2 bulan lalu

Mengerikan! Polisi Ungkap Cara Brutal ART di Batam Aniaya Majikan hingga Tewas

2 bulan lalu

ART di Batam Diduga Bunuh Majikan, Motif Sakit Hati Sering Dimarahi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal