Bripka Agus Sulaiman Pembunuh Mahasiswi UMM Divonis Mati, Ayah Korban Sujud Syukur

iNews
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang menjatuhkan vonis mati kepada Bripka Agus Sulaiman, sementara Suyitno dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dalam perkara pembunuhan mahasiswi UMM. (Foto: iNews).

Faradila merupakan mahasiswi UMM asal Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, yang menjadi korban pembunuhan. Kasus tersebut sempat menjadi perhatian publik setelah jenazah Faradila ditemukan di wilayah Pasuruan.

Usai putusan dibacakan, ayah Faradila, Romli, langsung bersujud di ruang sidang. Aksi tersebut menjadi bentuk rasa syukur keluarga setelah majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap kedua terdakwa.

Romli mengaku bersyukur atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Dia juga menyampaikan terima kasih kepada hakim yang telah menangani dan memutus perkara tersebut.

Keluarga berharap putusan tersebut dapat memberikan keadilan bagi Faradila sekaligus ketenangan bagi keluarga. Mereka selama ini mengikuti proses hukum perkara tersebut sejak Desember tahun lalu.
 
"Ini adil dan ini adalah keputusan maksimal dan kami puas dengan keputusan ini dan ayahanda kami menangis bukan karena sedih tapi bergembira sehingga almarhumah tenang di alam sana," kata Romli.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
9 bulan lalu

Kasus Kematian Mahasiswi UMM, Bripka AS Terancam Dipecat dan Dikenakan Pembunuhan Berencana

9 bulan lalu

Motif Bripka AS Bunuh Mahasiswi UMM, Sakit Hati dan Ingin Kuasai Harta

2 hari lalu

Kronologi Istri Diduga Bunuh Suami di OKI, Berawal Cekcok Biaya Pengobatan Anak

3 hari lalu

Mayat Perempuan Ditemukan di Bawah Kasur Hotel di Cirebon, Pria Misterius Diburu

4 hari lalu

Tangis Keluarga Pecah, Jenazah PMI Korban Pembunuhan di Armenia Dipulangkan ke Makassar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal