Bripka Agus Sulaiman Pembunuh Mahasiswi UMM Divonis Mati, Ayah Korban Sujud Syukur

iNews
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang menjatuhkan vonis mati kepada Bripka Agus Sulaiman, sementara Suyitno dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dalam perkara pembunuhan mahasiswi UMM. (Foto: iNews).

MALANG, iNews.id - Ayah Faradila Amalia Najwa langsung sujud syukur di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Malang setelah majelis hakim menjatuhkan vonis mati kepada Bripka Agus Sulaiman. Sementara terdakwa lainnya, Suyitno dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dalam perkara pembunuhanmahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) tersebut.

Momen haru terjadi sesaat setelah hakim membacakan putusan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (23/9/2026) siang. Keluarga Faradila yang hadir di ruang sidang tak kuasa menahan tangis dan haru saat mendengar putusan majelis hakim.

Hakim Ketua Ahmad Sobirin menyatakan Bripka Agus Sulaiman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Faradila Amalia Najwa.

Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada Bripka Agus Sulaiman. Adapun Suyitno dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 atas nama Agus Sulaiman dengan pidana mati," ujar Ahmad Sobirin.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
9 bulan lalu

Kasus Kematian Mahasiswi UMM, Bripka AS Terancam Dipecat dan Dikenakan Pembunuhan Berencana

9 bulan lalu

Motif Bripka AS Bunuh Mahasiswi UMM, Sakit Hati dan Ingin Kuasai Harta

1 hari lalu

Kronologi Istri Diduga Bunuh Suami di OKI, Berawal Cekcok Biaya Pengobatan Anak

1 hari lalu

Mayat Perempuan Ditemukan di Bawah Kasur Hotel di Cirebon, Pria Misterius Diburu

2 hari lalu

Tangis Keluarga Pecah, Jenazah PMI Korban Pembunuhan di Armenia Dipulangkan ke Makassar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal