Brutal! Suami di Sumenep Pukuli Istri dengan Tangan Kosong sampai Tewas

Diwan Mohammad Zahri
Suami yang membunuh istri saat berada di Polres Sumenep. (Foto: MPI/Diwan Mohammad Zahri)

Tidak hanya itu, pelaku AH kemudian memukul jari tangan NC dengan menggunakan tangan kanannya dengan posisi mengepal. Kemudian memukul kedua paha kiri dan kanan korban menggunakan kepalan tangan kanan berkali-kali hingga tewas.

Polisi yang menerima laporan langsung bergegas mencari keberadaan pelaku hingga akhirnya dapat ditangkap.

"Hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya NC," ucapnya.

Adapun barang Bukti yang diamankan yakni hasil autopsi mayat. Kemudian sebilah tongkat yang terbuat dari bambu dengan panjang 72,5 cm dan baju milik korban. 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3,(2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp45.000.000.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
12 jam lalu

Tangis Keluarga Pecah, Jenazah PMI Korban Pembunuhan di Armenia Dipulangkan ke Makassar

1 hari lalu

Oknum Anggota Brimob Polda Sultra Dilaporkan Istri Dugaan Kasus Zina dan KDRT

1 hari lalu

Anak Diduga Bunuh Ayah Kandung di Banyuasin, Dipicu Persoalan Lahan

7 hari lalu

Adik Bunuh Kakak Kandung di Musi Rawas Sumsel, Korban Tewas Ditusuk 3 Kali

10 hari lalu

IRT Diduga Gelapkan 19 Mobil Mewah Ditangkap Saat Rayakan Ulang Tahun di Hotel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal