Buntut Pencabulan Anak Kiai, Kemenag Cabut Izin Operasional Pesantren Shiddiqiyyah

Pramono Putra
Pondok Pesantren Shiddiqiyyah saat dikepung polisi, Kamis (7/7/2022). (Foto: iNews.id/Mukhtar Bagus).

SURABAYA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) resmi mencabut izinoperasional Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang. Kemenag juga menghentikan semua kegiatan belajar mengajar untuk seluruh santri yang bermukim di pondok milik orang tua tersangka pencabulanMas Bechi itu. 

Sikap tegas ini diambil setelah Kiai Mukhtar Mukti ikut terseret kasus pencabulan yang menjerat anaknya, Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi (MSAT). Alasan lainnya, untuk menghindari peristiwa serupa, sehingga timbul korban lebih banyak lagi. 

Kabid Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jatim Muhammad As’adul Anam mengatakan, selain kegiatan operasional pesantren, Kemenang juga menghentikan bantuan dana operasional pendidikan untuk pondok. "Penghentian hanya untuk kegiatan belajar mengajar santri. Untuk pelayanan kepada masyarakat, seperti kegiatan tarekat masih diperbolehkan," ujarnya, Jumat (8/7/2022).

Anam mengatakan, pihak yayasan pesantren baru bisa mengajukan izin operasional lagi setelah dua sampai tiga tahun kemudian dan baru bisa beroperasi lagi setelah disetujui. "Itu kalau pihak pesantren mengajukan (izin operasional)," ujarnya.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
5 hari lalu

Pelatih Renang di Kendari Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Murid Laki-Laki Sesama Jenis

9 hari lalu

Pemuda Cabuli Remaja Disabilitas di JPO Cirebon Tak Berkutik saat Ditangkap

15 hari lalu

Syahwat Bejat Pelatih Menembak di Surabaya, Lecehkan Atlet di Bawah Umur Berulang Kali

1 bulan lalu

Oknum Guru SD di Muna Barat Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Cabuli Sejumlah Siswi

1 bulan lalu

Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal