Nelayan asal Probolinggo, Agus (35), nyaris dihajar massa lantaran diduga mencabuli anak di bawah umur di kebun pisang, Situbondo. (Foto: Riski Amirul Ahmad)
Atas perbuatannya, Agus dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.