Catat! Aktivitas Ini Masih Diizinkan selama Pemberlakuan PSBB di Surabaya

Ihya Ulumuddin
Antara
Polisi menutup akses jalan selama PSBB. (Foto: Antara).

SURABAYA, iNews.id - Masyarkat di Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim) diminta menaati aturan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Selasa (28/4/2020) besok.

"Ada beberapa aktivitas di luar rumah yang dilarang dan ada pula yang masih diperbolehkan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Hendro Gunawan, Senin (27/4/2020).

Menurut dia, pembatasan aktivitas warga di luar rumah telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Kota Surabaya.

Menurut Hendro, pembatasan aktivitas di luar rumah yang dimaksud meliputi pelaksanaan pembelajaran di sekolah, di industri dalam rangka magang, praktik kerja lapangan dan atau kegiatan lainnya.

Dia menyebut, hal itu termasuk aktivitas bekerja di kantor, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, serta sejumlah kegiatan lainnya. Begitu juga moda transportasi, baik pribadi maupun umum.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
2 hari lalu

11 Orang Ditangkap saat Demo 2 Tahun Prabowo di Grahadi, Diduga Hendak Rusuh!

3 hari lalu

Mitsubishi Pajero Terbakar Hebat di Perumahan Surabaya, Api Nyaris Jalar ke Rumah Warga

9 hari lalu

Kecelakaan Maut di Surabaya, Pemotor Scoopy Tewas Terlindas Truk

10 hari lalu

Penggerebekan Kampung Narkoba di Surabaya, Polda Jatim Tangkap 19 Orang

11 hari lalu

20 Pasien Rehabilitasi Narkoba di Surabaya Kabur lewat Gerbang yang Tak Dikunci

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal