Catat! Aktivitas Ini Masih Diizinkan selama Pemberlakuan PSBB di Surabaya

Ihya Ulumuddin
Antara
Polisi menutup akses jalan selama PSBB. (Foto: Antara).

SURABAYA, iNews.id - Masyarkat di Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim) diminta menaati aturan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Selasa (28/4/2020) besok.

"Ada beberapa aktivitas di luar rumah yang dilarang dan ada pula yang masih diperbolehkan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Hendro Gunawan, Senin (27/4/2020).

Menurut dia, pembatasan aktivitas warga di luar rumah telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Kota Surabaya.

Menurut Hendro, pembatasan aktivitas di luar rumah yang dimaksud meliputi pelaksanaan pembelajaran di sekolah, di industri dalam rangka magang, praktik kerja lapangan dan atau kegiatan lainnya.

Dia menyebut, hal itu termasuk aktivitas bekerja di kantor, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, serta sejumlah kegiatan lainnya. Begitu juga moda transportasi, baik pribadi maupun umum.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
6 hari lalu

Begal Apes di Surabaya, Jatuh dari Motor Saat Korban Melawan Malah Ditinggal Kabur Rekannya

7 hari lalu

Viral! Demi Konten, Sopir Truk Ugal-ugalan Melaju Zig-zag di Surabaya

14 hari lalu

Kebakaran Hanguskan 4 Rumah di Wonokromo Surabaya, 14 Damkar Dikerahkan

16 hari lalu

Mabuk, Pengemudi Perempuan jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Surabaya

16 hari lalu

Perempuan Mabuk Bawa Mobil SUV Tabrak Pemuda hingga Tewas di Surabaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal