Catat, Ini SOP Penyembelihan Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK

Aan Haryono
Penyembelihan hewan kurban harus mematuhi protokol kesehatan. (ilustrasi).

SURABAYA, iNews.id - Wali Kota SurabayaEri Cahyadi meminta panitia kurban memperhatikan pedoman pelaksanaan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit nulut dan kuku (PMK) di Kota Surabaya. Pedoman tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 451/9519/436.7.9/2022 tentang Pelaksanaan Kurban selama wabah PMK. 

Untuk pedoman pemotongan hewan kurban yang pertama mencakup syarat dan administrasi, yakni kegiatan pemotongan hewan kurban dianjurkan dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) resmi, RPH Pegirian dan RPH Kedurus Kota Surabaya. Pemotongan hewan kurban di luar RPH hanya dilakukan untuk pelaksanaan upacara keagamaan, upacara adat, atau darurat.

“Apabila dilakukan di luar RPH, maka tempat pemotongan hewan kurban harus mendapat persetujuan dari Pemkot Surabaya melalui camat setempat. Hewan kurban yang akan dipotong, apabila dibeli dari luar kota, harus dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Surat Veteriner (SV) dari daerah asal dan didatangkan/disiapkan di lokasi mendekati hari pemotongan (paling cepat H-3),” kata Eri Cahyadi, Jumat (8/7/2022).

Hewan kurban yang akan dipotong, apabila dibeli dari peternak lokal atau tempat penjualan hewan kurban di wilayah Kota Surabaya, apabila belum diperiksa atau belum memiliki SKKH dari Pemkot Surabaya, dapat mengajukan pemeriksaan hewannya kepada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya melalui camat setempat.

“Apabila telah memiliki, maka sudah tidak perlu dilakukan pemeriksaan. Kecuali ditemukan hewan sakit atau gejala PMK,” ujarnya.

Kedua, persyaratan teknis tempat pemotongan hewan kurban di luar RHP-R, tersedia fasilitas penampungan hewan. Yakni, memiliki pagar atau pembatas atau tindakan tertentu agar hewan tidak berkeliaran dan tidak memungkinkan hewan ternak lain masuk ke tempat pemotongan hewan. Serta memiliki lahan pemotongan yang cukup dengan jumlah hewan.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jambret Sadis Tewaskan ASN di Surabaya Ditangkap, Ternyata Komplotan Pasutri

57 tahun lalu

Kebakaran 2 Gudang Mebel di Surabaya, 22 Mobil Pemadam Dikerahkan

57 tahun lalu

Kelangkaan Solar di Surabaya, Pemprov Jatim Tambah Kuota Distribusi

57 tahun lalu

IRT Tewas Mengenaskan Jadi Korban Tabrak Lari di Surabaya, Polisi Buru Pelaku

57 tahun lalu

2 Rumah Mewah Dokter di Surabaya Dieksekusi, Barang Dikeluarkan Paksa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal