Catat, Ini SOP Penyembelihan Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK

Aan Haryono
Penyembelihan hewan kurban harus mematuhi protokol kesehatan. (ilustrasi).

“Tersedia tempat khusus terpisah (isolasi) untuk hewan yang diduga PMK atau sakit dan tersedia fasilitas pemotongan hewan yang memenuhi persyaratan higiene sanitasi, jika memungkinkan tersedia fasilitas pemotongan darurat dan tersedia fasilitas untuk menampung limbah. Sebab limbah tidak boleh keluar dari tempat pemotongan sebelum didisinfeksi atau dibakar,” katanya. 

Ketiga adalah tata pelaksanaan. Panitia kurban/Takmir Masjid menyampaikan rencana pemotongan hewan di luar RPH-R kepada camat setempat. Nantinya, pihak kecamatan setempat dapat melakukan pemeriksaan terhadap lokasi pemotongan hewan kurban di luar RPH, untuk memastikan terpenuhinya persyaratan teknis tempat pemotongan hewan kurban.

“Panitia dapat diusulkan oleh camat setempat kepada pejabat otoritas veteriner/DKPP Kota Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan hewannya sebelum (ante mortem) dan setelah (post mortem) pemotongan,” ucapnya.

Selama pelaksanaan kegiatan, panitia bertanggung jawab terhadap kebersihan tempat dan di lingkungan tempat pemotongan hewan kurban. Melakukan disinfeksi terhadap kendaraan pengangkut hewan saat kedatangan dan sebelum meninggalkan tempat pemotongan hewan kurban. Disinfeksi ada saat kedatangan dilakukan dengan cara penyemprotan pada roda kendaraan pengangkut, bak pengangkut dan hewan. 

“Disinfeksi pada saat meninggalkan tempat pemotongan hewan kurban dilakukan pada seluruh bagian kendaraan. Panitia juga wajib melaporkan kepada pihak kecamatan setempat setiap kedatangan hewan kurban, menginformasikan jenis, jumlah, dan asal hewan atau jika menemukan hewan sakit atau diduga sakit,” tuturnya.

Panitia diperbolehkan memotong hewan yang terkena PMK (hukumnya sah) dengan ketentuan yang telah diatur dalam fatwa MUI. Yaitu, hewan dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada cela kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan dan keluar air liur berlebih dari biasanya atau hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat, sembuh dari PMK dalam rentan waktu yang diperbolehkan kurban (tanggal 10-13 Dzulhijjah).

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jambret Sadis Tewaskan ASN di Surabaya Ditangkap, Ternyata Komplotan Pasutri

57 tahun lalu

Kebakaran 2 Gudang Mebel di Surabaya, 22 Mobil Pemadam Dikerahkan

57 tahun lalu

Kelangkaan Solar di Surabaya, Pemprov Jatim Tambah Kuota Distribusi

57 tahun lalu

IRT Tewas Mengenaskan Jadi Korban Tabrak Lari di Surabaya, Polisi Buru Pelaku

57 tahun lalu

2 Rumah Mewah Dokter di Surabaya Dieksekusi, Barang Dikeluarkan Paksa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal