“Selama setahun beraksi, tersangka sudah berhasil menjual enam telepon genggam. Empat sudah terkirim dan dua lagi baru akan dikirim, hingga kami lakukan penangkapan,” kata Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Sementara tersangka MM mengaku sangat menyesali perbuatannya. Dia meminta maaf kepada Presien Jokowi, Kaesang Pangarep, dan tokoh lain yang telah dia catut untuk berjualan. Dia tidak bermaksud untuk mencemarkan nama Presiden. Tindakannya semata-mata karena ingin dagangannya laris.
“Idenya dari diri sendiri, hp-nya memang benar dikirim. Cuma saya salah memakai nama Bapak Presiden supaya laku. Saya meminta maaf kepada Presiden Jokowi dan anaknya sebesar-besarnya, Pak Marzuki Ali,” kata tersangka penipuan, MM.
Kini, MM hanya bisa menyesali perbuatan buruknya. Gara-gara ulah konyolnya, pria beristri dengan satu anak ini mendekam di rumah tahanan Polda Jatim. Dia dijerat dengan Pasal 35 juncto pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.