Cegah Tawuran, Surabaya Berlakukan Jam Malam Anak di Bawah 18 Tahun

Hari Tambayong
Ilustrasi jam malam bagi anak di bawah usia 18 tahun bakal diterapkan di Surabaya. (Foto: Dok.iNews)

Untuk menegakkan aturan ini, Pemerintah Kota Surabaya akan mengintensifkan patroli malam hari. Anak-anak yang kedapatan melanggar aturan akan dikenakan sanksi secara bertahap, mulai dari pendekatan persuasif berupa edukasi hingga wajib mengikuti program rehabilitasi sosial, seperti Rumah Perubahan dan Rumah Ilmu Arek Suroboyo (RIAS). Kasus yang memerlukan penanganan khusus, Pemkot Surabaya akan berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya dan instansi terkait.

“Pendekatan kami adalah edukasi terlebih dahulu. Kami ingin anak-anak memahami pentingnya menjaga diri mereka. Namun, jika diperlukan, sanksi seperti mengikuti program RIAS akan diberikan untuk membantu mereka kembali ke jalur yang benar,” kata Eri Cahyadi.

Dia menambahkan, kebijakan jam malam ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Surabaya untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak, sekaligus mengurangi risiko kenakalan remaja, seperti tawuran, penyalahgunaan narkoba.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Puluhan Remaja Diamankan dalam Razia Jam Malam Pelajar di Cirebon

57 tahun lalu

Jam Malam Pelajar Berlaku di Hari Libur, Anak Sekolah Dilarang Keluyuran Malam

57 tahun lalu

Wali Kota Eri Cahyadi Marah Temukan Pungli Stan SWK, Lurah Tambak Wedi Dicopot

57 tahun lalu

Gunakan Alat, Puluhan Bangunan Liar di Pasar Pagesangan Surabaya Dirobohkan

57 tahun lalu

Buntut Konser Denny Caknan Ricuh hingga Jatuh Korban, Wawali Surabaya Minta Maaf

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal