Cemburu, Suami di Surabaya Cekik dan 8 Kali Tusuk Istri Pakai Pisau

Lukman Hakim
Suami di Surabaya tusuk istrinya hingga delapan kali (Foto: Istimewa)

Sementara itu, petugas keamanan PT BMI, Suko Wiyono mengaku sempat melihat Lis ditusuk suaminya dengan menggunakan pisau. 

"Saya yang menolong pertama. Saya bawa ke RS Mitra Keluarga dalam kondisi pingsan," kata Suko. 

Usai mendengar keterangan para saksi, terdakwa mengakui perbuatannya serta dirinya mengaku khilaf.

"Saya khilaf pada saat itu. Saya menyesal pak hakim," kata Ribut. 

Sebelum sidang ditutup penasihat hukum terdakwa Victor Sinaga meminta terdakwa untuk tidak dendam kepada mantan istrinya jika sudah keluar dari penjara.

"Jangan ada dendam kepada mantan istri mu," ujar Victor Sinaga.

Dalam perkara ini, Ribut dijerat pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 hari lalu

2 Bangunan Usaha di Surabaya Hangus Terbakar, Kerugian hingga Rp1 Miliar

2 hari lalu

Penangkapan DPO Penyekap dan Aniaya Mantan Istri di Parigi, Polisi Lepaskan Tembakan

9 hari lalu

Terungkap Motif Teror Molotov 2 Pos Polisi di Surabaya, Pelaku Sakit Hati Ditilang

9 hari lalu

Pelaku Teror Molotov 2 Pos Polisi di Surabaya Ditangkap

16 hari lalu

Tak Terima Diceraikan, Residivis KDRT di Palopo Sekap dan Lukai Mantan Istri Pakai Sajam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal