Curi Tas Isi Uang Rp5.000, Pemuda Bangkalan Divonis 4 Bulan Penjara

iNews TV
Terdakwa pencurian tas berisi uang Rp5.000 divonis empat bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. (Foto: iNews)

Kuasa hukum terdakwa, Samuel Budi Takalapeta mengatakan, kliennya menerima vonis majelis hakim dan bersiap menghirup udara bebas dalam waktu dekat.

Masa pidana empat bulan penjara tersebut akan dipotong sepenuhnya dengan masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa. Dengan demikian, M Syifak dijadwalkan resmi bebas dari tahanan pada 12 Agustus 2026 mendatang.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
2 hari lalu

Bakar Rumah dan Curi Emas Hakim PN Medan, Mantan Sopir Divonis 6 Tahun Penjara

11 hari lalu

Tak Terbukti Malapraktik, Dokter Spesialis Anak RSUD Pangkalpinang Divonis Bebas

21 jam lalu

Gedung SDN Konang 4 Bangkalan Ambruk, Sudah Puluhan Tahun Tak Direvitalisasi

1 hari lalu

Curi Uang Rp75 Juta untuk Judol, Cucu Kades di Lampung Ditembak Petugas

2 hari lalu

Nyaris Diamuk Warga, Pencuri Rokok di Bangkalan Diselamatkan Emak-Emak dan Diberi Makan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal