Datangi Polda Jatim, PDIP Desak Polisi Proses Hukum Pembakar Bendera Partai

Sindonews
Lukman Hakim
DPD PDIP Jatim mengadukan kasus pembakaran bendera partai ke Mapolda Jatim, Senin (29/6/2020). (Foto: SINDOnews)

Dia menyebut, insiden pembakaran bendera partai dalam aksi Anak NKRI merupakan penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi dan menghasut rakyat Indonesia.

Sebab, dalam aksi itu simbol PDIP telah disandingkan dengan bendera Partai Komunis Indonesia (PKI) yang nyata-nyata sudah dinyatakan sebagai organisasi terlarang.

"Pembakaran bendera PDIP sudah masuk unsur-unsur penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menimbulkan rasa kebencian, menghasut rakyat Indonesia agar mempunyai pandangan bahwa PDIP identik dengan PKI," kata Kusnadi.

PDIP, kata Ketua DPRD Jatim ini, adalah partai yang sah dan dibangun melalui sejarah panjang serta berakar kuat pada sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia. Yakni, melalui Partai Nasional Indonesia yang didirikan Bung Karno pada 4 Juli 1927.

Dia mengatakan, pengaduan dan laporan ke Polda Jatim ini sebagai tindak lanjut Perintah Harian Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri pada 25 Juni 2020 lalu.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
9 hari lalu

Sakit Hati, Pria di Kediri Bakar Motor dan Rumah Mantan Istri hingga Rugi Rp1 Miliar

16 hari lalu

Polisi Buru Terduga Pembunuh ASN Bangkalan, Pelaku Licin dan Pandai Sembunyi

22 hari lalu

Heboh! Benda Diduga Bom Peninggalan Perang Ditemukan di Sungai Blitar

28 hari lalu

Tahlilan 7 Hari ASN Bangkalan Tewas di Mobil Dinas, Keluarga Desak Polisi Tangkap Pelaku

30 hari lalu

Polisi Bongkar Modus Baru Penyelundupan Gading Gajah, Dititipkan Dalam Koper Jemaah Umrah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal