Salah satu korban mengalami luka bakar serius hingga 40 persen dan harus menjalani perawatan di rumah sakit. Polisi mengungkap motif sementara pembunuhan dan perampokan tersebut karena dendam pribadi.
Kedua tersangka diduga sakit hati karena kerap mendapat hinaan dari korban. Saat menangkap kedua tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya mobil, perhiasan emas, pakaian korban, handphone (HP) milik pelaku, serta palu yang diduga digunakan untuk menganiaya korban.
Kasus ini sebelumnya terungkap setelah keluarga mencari korban. Anak korban yang pulang sekolah awalnya mengira ibunya sedang keluar rumah.
Namun, saat paman korban memeriksa rumah, ditemukan bercak darah di sejumlah bagian rumah dan barang-barang dalam kondisi berantakan. Sementara itu, korban sudah tidak berada di lokasi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 dan Pasal 479 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.