Dendam karena Sering Dihina, 2 Tetangga Bunuh dan Rampok Istri Pengacara di Indramayu

iNews
Polisi menangkap pria yang membunuh dan merampok istri pengacara di Indramayu, Jawa Barat, Rabu (4/11/2026). (Foto: iNews).

Salah satu korban mengalami luka bakar serius hingga 40 persen dan harus menjalani perawatan di rumah sakit. Polisi mengungkap motif sementara pembunuhan dan perampokan tersebut karena dendam pribadi. 

Kedua tersangka diduga sakit hati karena kerap mendapat hinaan dari korban. Saat menangkap kedua tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya mobil, perhiasan emas, pakaian korban, handphone (HP) milik pelaku, serta palu yang diduga digunakan untuk menganiaya korban.

Kasus ini sebelumnya terungkap setelah keluarga mencari korban. Anak korban yang pulang sekolah awalnya mengira ibunya sedang keluar rumah. 

Namun, saat paman korban memeriksa rumah, ditemukan bercak darah di sejumlah bagian rumah dan barang-barang dalam kondisi berantakan. Sementara itu, korban sudah tidak berada di lokasi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 dan Pasal 479 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
13 hari lalu

Perampokan Toko Emas di Jember, 2 Pemilik Terluka Disabet Senjata Tajam

2 bulan lalu

Perampokan di Lampung Timur, Pengusaha Studio Foto Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

13 jam lalu

Keji! Pria di Makassar Rampok dan Aniaya 13 Wanita, Modus Ajak Kencan via Sosmed

1 hari lalu

Nenek Penjual Rujak Cingur di Surabaya Dirampok, 2 Kalung Emas  Raib

2 hari lalu

Pegawai Bank di Probolinggo Ditemukan Tewas dengan Luka Sabetan di Leher

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal