Dendam Sering Dimarahi, Pekerja Percetakan Nekat Cabuli Anak Majikan

Avirista Midaada
Pekerja usaha percetakan di Malang yang nekat mencabuli anak majikannya dihadirkan saat pemaparan kasus di Mapolresta Malang, Jumat (6/11/2020). (Foto: Okezone/Avirista Midaada)

"Korban dan pelaku ini tinggal berdua di rumah tersebut," kata AKP Azi Pratas Guspitu.

Azi menambahkan, untuk pemulihan psikis korban, tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan pendampingan kepada korban demi pemulihan kondisi mental dan psikisnya.

Sementara akibat perbuatannya, pelaku diancam dijerat dengan Pasal 82 Nomor 35 tahun 2014 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak. Pelaku terancam dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
7 jam lalu

Mahasiswa di Makassar Bakar Motor Senior di Parkiran Kampus, Diduga Dendam

9 hari lalu

Sakit Hati Dituduh Mencuri, Pria Mabuk di Jayapura Bakar 3 Rumah Warga dan Kosan

11 hari lalu

Sakit Hati Dicerai, Pria di Tulungagung Bakar Mobil Pria Diduga Selingkuhan Istri

13 hari lalu

Pembunuhan di Langkat, Penjaga Sawit Tewas Diserang 2 Rekan Pakai Parang dan Senapan Angin

1 bulan lalu

Sakit Hati Sering Difoto Jadi Bahan Olokan Rekan Kerja, Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal