Densus 88 Tangkap Terduga Teroris saat akan Jumatan di Mojokerto, Teman Sekos Ikut Dibawa

Sholahudin
Tim gabungan mengamankan teman sekamar kos terduga teroris di Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Jatim, Jumat (26/2/2021).  (Foto: iNews/Sholahudin)

Setelah ditangkap, petugas berpakaian preman mengaku dari Polda Jatim menggeledah kamar kos terduga teroris. Petugas kemudian mengamankan beberapa barang seperti laptop, memory card dan barang lainnya.

Kepala Dusun Nur Salam mengatakan, warga setempat mengaku tidak mengenal terduga teroris yang diamankan. Pasalnya, keduanya baru menghuni kamar kos itu sekitar satu bulan. Jika dimintai kartu identitas, keduanya selalu menghindar.

Saat penangkapan, Kepala Dusun Nur Salam diminta datang ke TKP. Dia menyaksikan penggeledahan di kamar kos terduga teroris itu. Sejumlah petugas terlihat mengamankan barang bukti.

“Katanya dari Polda dan mau ambil barang bukti. Ada sekita tujuh sampai delapan orang berpakaian biasa, pakai masker, dan nggak bawa senjata. Mereka membawa laptop, komputer, HP, memory card. Penghuninya tadi sudah tidak ada karena sudah ditangkap di pertigaan, saat mau ke masjid Jumatan,” katanya.

Setelah penangkapan itu, saat petugas berjaga di depan rumah kos terduga teroris, tiba-tiba saja ada seseorang yang datang dan masuk kamar kos laki-laki yang telah diamankan. Petugas yang curiga langsung menggeledah pemuda tanggung yang tampak kebingungan itu. Saat ditanya polisi, dia tidak tahu jika temannya telah ditangkap Densus 88. 

Petugas pun langsung membawa pemuda tersebut ke Polsek Mojoanyar untuk dilakukan pemeriksaan. Polisi juga menyita barang bawaan pemuda tersebut berupa tas berisi laptop. Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Polres Mojokerto terkait penangkapan terduga teroris itu.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemotor Asal Mojokerto Tewas di Pinggir Jalan Kulonprogo, Diduga Korban Kecelakaan

57 tahun lalu

Pria di Mojokerto Tega Aniaya Mertua dan Istri, 1 Tewas dan 1 Kritis

57 tahun lalu

Alvi Maulana Pemutilasi Pacar Divonis Penjara Seumur Hidup, Kuasa Hukum Ajukan Banding

57 tahun lalu

Alvi Maulana Pemutilasi Pacar Jadi 500 Bagian Divonis Penjara Seumur Hidup

57 tahun lalu

Viral Emak-Emak Pengemudi Mobil dan Pemotor Cekcok di Mojokerto, Berujung ke Ranah Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal