Dewan Pengupahan Jatim Minta UMK Daerah Pinggiran Ditambah

Ihya Ulumuddin
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov Jatim Himawan Estu Bagijo. (Foto: iNews.id/Ihya' Ulumuddin)

Untuk usulan ini, lanjut Himawan, ada tiga formula yang disepakati, sehingga daerah tersebut bisa ditambah besaran kenaikan UMK-nya. Antara lain daerah pinggiran (Mataraman); daerah luar dan dalam (antara kota dan kabupaten yang sama, eks Kabupaten Mojokerto dan Kota Mojokerto); serta daerah yang berbeda ring namun berhimpitan.

Sementara itu, hari ini seluruh wilayah di Jatim telah mengusulkan UMK sebagaikana ketentuan. Bahkan, tiga daerah yang sebelumnya molor (Kota Mojokerto, Kabupaten Nganjuk dan Sampang) telah menyerakan.

"Baru siang tadi mereka menyerahkan. Sehingga sekarang sudah 100 persen. Saya bersyukur, sebab usulan ini tidak melebihi batas waktu. Sehingga proses pembahasan juga bisa dipercepat," tutur pakar hukum tata negara Unair ini.

Untuk diketahui dari seluruh usulan UMK 2019, Kota Surabaya masih menjadi yang tertinggi, yakni Rp3,8 juta. Sedangkan daerah dengan UMK terendah adalah Kabupaten Magetan sebesar Rp1,6 juta.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
18 hari lalu

Massa PSHT Kepung Polrestabes Surabaya, Desak Seluruh Debt Collector Ditangkap!

28 hari lalu

Kecelakaan di Jalan Ahmad Yani Surabaya, 2 Truk Tabrakan hingga Ringsek

2 bulan lalu

Mahasiswa dan Pemuda Demo di Surabaya, Tolak Kenaikan Harga BBM dan Liberalisasi Energi

2 bulan lalu

Kecelakaan Maut Truk Tangki dan Motor di Surabaya, 1 Orang Tewas 1 Luka

3 bulan lalu

Jambret iPhone WNA Jerman di Kota Lama Surabaya, Kedua Kaki Pemuda Ini Ditembak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal