Dhani Minta Penundaan, Polisi: Memangnya Negara ini Milik Individu

Ihya Ulumuddin
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera. (Foto: iNews.id/Ihya' Ulumuddin)

Untuk itu, Polda Jatim berharap surat cekal dari Dirjen Imigrasi bisa segera turun. "Kami harap surat pencekalan segera turun secepatnya," ucap mantan Kabid Humas Polda Sulsel itu.

Untuk diketahui, pada Kamis (18/10/2018) lalu, Ahmad Dhani tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. Melalui kuasa hukumnya, Dhani meminta penundaan. Namun, tidak disebutkan waktu maupun alasan penundaan. 

Belakangan, kuasa hukum Ahmad Dhani juga meminta penundaan lagi. Kali ini disebutkan waktu penundaan pemeriksaan pada 1 November.

Pada kasus ini, Dhani dinyatakan sebagai tersangka atas ucapan 'idiot' saat hendak melakukan deklarasi #2018GantiPresiden 26 Agustus silam. Ucapan tersebut direkam dalam video blog (vlog) dan viral. Buntut dari ucapan ini, Dhani dilaporkan Koalisi Penyelamat NKRI ke Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.

Dalam kasus ini, Ahmad Dhani dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A Ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE dengan ancaman hukuman minimum enam tahun penjara.

Editor : Himas Puspito Putra
Artikel Terkait
4 hari lalu

Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Selat Madura, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

6 hari lalu

2 Bangunan Usaha di Surabaya Hangus Terbakar, Kerugian hingga Rp1 Miliar

13 hari lalu

Terungkap Motif Teror Molotov 2 Pos Polisi di Surabaya, Pelaku Sakit Hati Ditilang

13 hari lalu

Pelaku Teror Molotov 2 Pos Polisi di Surabaya Ditangkap

15 hari lalu

Kecelakaan Maut Truk Tabrak Tronton di Tol Jombang-Mojokerto, Sopir Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal