Dhani Minta Penundaan, Polisi: Memangnya Negara ini Milik Individu

Ihya Ulumuddin
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera. (Foto: iNews.id/Ihya' Ulumuddin)

SURABAYA, iNews.id - Deadline pemanggilan musisi Ahmad Dhani sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik pada 23 Oktober telah final. Penyidik tidak akan menjadwal ulang, sebagaimana permintaan kuasa hukum Ahmad Dhani, Tjetjep M Yasien, yang meminta penundaan pemeriksaan pada 1 November 2018.

"Sesuai jadwal sebelumya, batas akhir Ahmad Dhani untuk menjalani pemeriksaan adalah 23 Oktober.  Namun bila tetap tidak datang, maka 24 Oktober akan ada surat untuk membawa," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Senin (22/10/2018).

Menurut Barung, penyidik punya pertimbangan khusus mengenai jadwal pemeriksaan terhadap tersangka. Sehingga tidak bisa diatur sesuai keinginan tersangka. "Memangnya negara ini diatur individu (Ahmad Dhani)," kataya singkat. 

Untuk memperlancar proses pemeriksaan itu, penyidik Polda Jatim, juga telah resmi melayangkan surat pencekalan ke Dirjen Imigrasi. "Surat pencekalan tersebut sudah kami layangkan pada hari Jumat (19/10/2018)," katanya.


Barung mengatakan, pencekalan dilakukan sebagai langkah antisipatif dalam rangka penyidikan. "Yang kami lakukan sebagai langkah antisipatif penyidikan. Janganlah kami dibuat beban atas ketidakhadiran yang bersangkutan karena berada di luar negeri," ucapnya.

Editor : Himas Puspito Putra
Artikel Terkait
3 hari lalu

Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Selat Madura, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

5 hari lalu

2 Bangunan Usaha di Surabaya Hangus Terbakar, Kerugian hingga Rp1 Miliar

12 hari lalu

Terungkap Motif Teror Molotov 2 Pos Polisi di Surabaya, Pelaku Sakit Hati Ditilang

13 hari lalu

Pelaku Teror Molotov 2 Pos Polisi di Surabaya Ditangkap

15 hari lalu

Kecelakaan Maut Truk Tabrak Tronton di Tol Jombang-Mojokerto, Sopir Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal