Didakwa Terima Gratifikasi Rp44,2 Miliar, Saiful Illah: Saya Tidak Pernah Meminta-Minta

Lukman Hakim
Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Illah menjalani sidang dakwaan terkait kasus gratifikasi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (10/8/2023). (Foto: MPI/Lukman Hakim)

"Saya hanya menerima dair Ahmad Zaini. Saya tidak tahu kalau pemberian hadiah ulang tahun itu dipermasalahkan. Jika memang sudah tahu salah kenapa Ahmad Zaini tetap memberikan kepada saya," katanya.

Saiful Illah juga menyatakan, selama menjabat dirinya tidak pernah meminta jatah kepada kepala dinas maupun pengusaha yang ada di Sidoarjo. 

"Saya tidak pernah meminta-minta itu (uang) kepada kepala dinas atau pengusaha," ucapnya. 

Kuasa hukum terdakwa Mistofa Abidin mengatakan, kliennya akan mengajukan eksepsi terkait perkara yang disangkakan sama dengan perkara yang sudah inkrah. "Ini janggal, jadi kami ajukan keberatan dengan dakwaan jaksa ini," katanya.

Dalam perkara ini, Saiful Ilah didakwa dengan pasal 12B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor, juncto pasal 65 ayat 1 KUHP. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mantan Gubernur Bengkulu Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan Pemerasan

57 tahun lalu

Kasus Gratifikasi Rp3,6 Miliar, Begini Modus Mantan Pejabat Pemkot Surabaya Alihkan Dana

57 tahun lalu

Eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Didakwa Terima Dana Pemotongan Insentif ASN BPPD

57 tahun lalu

Tak Hanya Kantor, KPK Juga Geledah Rumah Wali Kota Semarang

57 tahun lalu

Massa FPI Demo di Polda Jabar Tuntut Pengusutan Kasus Dugaan Suap di Indramayu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal