“Tahapannya, alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD Jatim akan terbentuk. Setelah terbentuk, maka Komisi E akan mengusulkan program pembentukan (propem) perda sehingga raperda jaminan pesangon masuk di November dan bisa dibahas,” katanya.
Sebelum masuk dalam pembahasan, buruh bersama dewan diharapkan telah membahas draf awal raperda tersebut. “Draf bisa didiskusikan antara pemerintah, dewan, hingga, buruh. Draf awal akan dibawa ke paripurna sehingga kerangka pemikiran sudah ada,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jatim, Jazuli menyambut baik komitmen Pemprov Jatim tersebut. Pasalnya, selama ini banyak banyak buruh yang tak mendapat hak pesangon pascapemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan.
“Kami risau, saat ini banyak perusahaan lari dari tanggung jawabnya,” katanya.
Jazuli mengatakan, perda pesangon sangat perlu terutama untuk jaminan kesejahteraan para buruh. Lagipula, perda tersebut dinilai tidak merugikan siapa pun, baik perusahaan maupun pemerintah.