Diduga Catut Ustaz Yusuf Mansur, Polisi Bongkar Perumahan Syariah Fiktif di Sidoarjo

Sony Hermawan
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Irawan menunjukan brosur properti syariah fiktif di Sidoarjo yang diduga mencatut Ustaz Yusuf Mansur, Senin (6/1/2020). (Foto: iNews)

SURABAYA, iNews.id - Satreskrim Polrestabes Surabaya mengungkap kasus penipuan mafia tanah dan properti berkedok perumahan dengan sistem syariah, Senin (6/1/2020. Praktik ini dilakukan tersangka Muhamad Sidik, pemilik PT Cahaya Mentari Pratama yang beralamat di Jalan Rungkut Asri Timur, Surabaya.

Dari penyelidikan polisi, tersangka diketahui pemilik perusahaan pengembang perumahan Multazam Ismalic Residence sejak 2015 lalu. Perumahan itu mengkaim jika perumahan tersebut berbasis syariah dan dapat dicicil oleh konsumer atau korban yang berjumlah 37 orang.

Untuk meyakinkan para korbannya, tersangka nekat mencatut nama Ustaz Yusuf Mansur dan bekerja sama dengan sang ustadz tersebut.

Korban dijanjikan tersangka mendapat properti impian tanah dan rumah yang dijanjikan di Desa Kalang Anyar, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Namun, tanah tersebut ternyata bukan milik tersangka melainkan milik orang lain.

BACA JUGA: Tipu Harta dan Renggut Kegadisan Korban TNI Gadungan Ditangkap Polisi

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
3 hari lalu

Heboh! Emak-Emak di Situbondo Gerebek Penipu Modus Pinjaman Utang saat Check-in di Hotel

13 hari lalu

Kecelakaan Mobil Diduga Ngebut Tabrak 2 Motor di Surabaya, 1 Pengendara Tewas

19 hari lalu

38 Orang Ditangkap terkait Sindikat Love Scamming di Medan, Warga China hingga Vietnam

24 hari lalu

2 Dukun Pengganda Uang di Mojokerto Ditangkap, Tipu Korban hingga Rp22 Juta

25 hari lalu

Waspada! Penipuan Berkedok Bantuan Bedah Rumah, Pria Ngaku Petugas Dinsos Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal