Diduga Pungli Ratusan Juta Rupiah, 3 Oknum Jaksa di Madiun Dicopot

Arif Wahyu Efendi
Kantor Kejari Kabupaten Madiun. (Foto: Arif Wahyu Efendi)

MADIUN, iNews.id - Sebanyak tiga oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun dicopot dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim). Mereka diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) hingga ratusan juta rupiah.

Dugaan pungli itu terungkap berawal dari pemeriksaan Tim Satgas Kejagung pada pertengahan Mei 2023. Ketiga oknum jaksa masing-masing berinisial AB, MAA, dan WA lantas dicopot usai menjalani pemeriksaan internal.

"Teman-teman sudah lihat ada pemeriksaan, terkait klarifikasi, hasilnya biar Kejagung yang mengumumkan," ujar Kepala Kejari Madiun, Andi Irfan Syafruddin, Kamis (25/5/2023).

Dia mengatakan, saat ini ketiganya ditarik ke Kejati Jatim.

"Yang bersangkutan dilakukan penarikan di kejaksaan tinggi," ujar Irfan.

Adapun ketiga oknum jaksa itu diduga melakukan pungli terhadap sejumlah ASN di Pemkab Madiun dan beberapa pihak berperkara di Kejari Madiun.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
3 hari lalu

Update Kasus Korupsi Kebun Binatang Surabaya. Kejati Jatim Bidik Tersangka Baru

6 hari lalu

Demo di Kejati Jatim Ricuh, Massa Kejar Provokator dan Bakar Foto Febrie Adriansyah

3 bulan lalu

Heboh! Dugaan Jual Beli Sel Mewah Lapas Blitar Rp100 Juta, Penasaran Apa Saja Fasilitasnya?

3 bulan lalu

Kejati Jatim Tahan 3 Tersangka Kasus Pungli Izin Tambang, Rp2,3 Miliar Disita

7 bulan lalu

Beredar Kabar OTT Jaksa dan Pejabat Daerah di Purwakarta, Ini Kata Kejari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal