Ditahan Polda Jatim, Pengunggah Video Hoaks Papua Terancam 6 Tahun Penjara

Ihya Ulumuddin
Wadirreskrimus Polda Jatim AKBP Arman Asmara menunjukkan barang bukti dan pelaku penyebar video hoaks, Kamis (5/9/2019). (Foto: iNews.id/Ihya' Ulumuddin)

"Untuk kasus ini kami sudah memeriksa empat saksi, termasuk saksi ahli. Kami juga sudah sita bukti video, sehingga kami tetapkan tersangka. Dia juga kami tahan," katanya. 

Arman menjelaskan, tersangka Andria berdiri sendiri. Tidak terkait dengan tersanga sebelumnya,  yakni Samsul Arifin (SA); Tri Susanti (Susi); maupun Veronica Koman (VK). "Pelaku ini youtuber dan tidak punya kaitan dengan tersangka sebelumnya," katanya. 

Atas kasus ini Andria dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE,  serta Pasal 45 ayat 2 tentang ujaran kebencian. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
3 hari lalu

TPPO Modus Prostitusi Online di Jatim Terbongkar, Polisi Sita 38 Kondom

4 hari lalu

Kerugian Arisan Meow hingga Miliaran Rupiah, 8 Korban Kembali Lapor ke Polda Jatim

7 hari lalu

Polisi Ungkap Motif Dendam di Balik Pencurian Motor di Gudang Zeni Tempur TNI AD Surabaya

8 hari lalu

Nekat Curi Motor di Gudang Zeni Tempur TNI AD Surabaya, 1 Pelaku Ditangkap 1 Diburu

14 hari lalu

Update Ledakan Tabung Gas di Pakuwon City Surabaya, 41 Bangunan dan 16 Kendaraan Rusak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal