Ditahan Polda Jatim, Pengunggah Video Hoaks Papua Terancam 6 Tahun Penjara

Ihya Ulumuddin
Wadirreskrimus Polda Jatim AKBP Arman Asmara menunjukkan barang bukti dan pelaku penyebar video hoaks, Kamis (5/9/2019). (Foto: iNews.id/Ihya' Ulumuddin)

"Untuk kasus ini kami sudah memeriksa empat saksi, termasuk saksi ahli. Kami juga sudah sita bukti video, sehingga kami tetapkan tersangka. Dia juga kami tahan," katanya. 

Arman menjelaskan, tersangka Andria berdiri sendiri. Tidak terkait dengan tersanga sebelumnya,  yakni Samsul Arifin (SA); Tri Susanti (Susi); maupun Veronica Koman (VK). "Pelaku ini youtuber dan tidak punya kaitan dengan tersangka sebelumnya," katanya. 

Atas kasus ini Andria dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE,  serta Pasal 45 ayat 2 tentang ujaran kebencian. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
3 hari lalu

Sakit Hati, Pria di Kediri Bakar Motor dan Rumah Mantan Istri hingga Rugi Rp1 Miliar

4 hari lalu

Kecelakaan di Jalan Ahmad Yani Surabaya, 2 Truk Tabrakan hingga Ringsek

10 hari lalu

Polisi Buru Terduga Pembunuh ASN Bangkalan, Pelaku Licin dan Pandai Sembunyi

16 hari lalu

Heboh! Benda Diduga Bom Peninggalan Perang Ditemukan di Sungai Blitar

21 hari lalu

Mahasiswa dan Pemuda Demo di Surabaya, Tolak Kenaikan Harga BBM dan Liberalisasi Energi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal