Ditreskrimsus Polda Jatim Musnahkan 70 Ton Bawang Bombay Ilegal

Ihya Ulumuddin
Petugas Ditreskrimsus Polda Jatim saat memusnahkan 70 ton bawang bombay ilegal di TPA Benowo, Surabaya. (Foto: iNews.id/Ihya' Ulumuddin)

SURABAYA, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim memusnahkan 70 ton bawang bombay ilegal di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo, Surabaya, Jumat (29/6/2018). Bawang tersebut adalah hasil penyitaan dari pengungkapan impor bawang ilegal dari India ke Surabaya, pada 2 Mei 2018 lalu.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Agus Santoso menjelaskan, bawang ini disita karena dinilai telah melanggar Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No105, tentang Aturan Impor Bawang. "Ya, ini ilegal karena melanggar aturan. Tapi kalau lebih dari 5 cm, ini harus diketahui bahwa mengimpor boleh. Tapi size-nya harus lebih dari 5 cm," katanya.

Kasus yang saat itu ditangani oleh Tim Satgas Pangan Polda Jatim tersebut, terungkap saat mengecek di pasar Pabean Cantikan Surabaya. Petugas kemudian mendapati, jika bawang itu berasal dari gudang importir di Jalan Kasuari Surabaya. "Direskrimsus Polda Jatim pada beberapa bulan yang lalu telah mengamankan 70 ton bawang merah impor, bawang bombai. Dan ini sudah membusuk karena sudah 1,5 bulan yang lalu," ujarnya.

Seperti diketahui, saat diamankan tersebut, kondisi stok bawang di Surabaya dan Jatim pada umumnya sangat mencukupi, sehingga tambah Agus, berdasarkan Permentan No 105 importir dilarang mengimpor bawang untuk diameter dibawah 5 cm.

"Oleh sebab itu, Permentan 105 ini untuk sizenya yang boleh masuk diatas 5 cm, karena bawang merah produksi kita ini ukurannya kecil-kecil. Maka dari ini untuk menjaga kestabilan harga, dan menjaga petani kita, dikeluarkan Permentan ini," katanya.

Sementara itu, meski barang bukti yang telah membusuk tersebut dimusnahkan, Agus menegaskan jika perkara hukum atas kasus ini tetap diproses. Tersangkanya adalah direktur PT JS. "Kemarin, Menteri Pertanian juga menyatakan bahwa ada 5 perusahaan yang di-black list karena melakukan impor bawang bombay dengan ukuran di bawah 5cm," katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
9 hari lalu

Terbongkar! Modus Licik Penyelundupan Merkuri 3,4 Ton Senilai Rp17,5 Miliar di Tanjung Perak

9 hari lalu

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Merkuri Ilegal Rp17,5 Miliar di Tanjung Perak Surabaya

17 hari lalu

Penyelundupan 50.000 Benih Lobster Senilai Rp7,5 Miliar Digagalkan di Cilegon

31 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 25 Kg Sabu di Labusel, 2 Kurir asal Aceh Ditangkap

1 bulan lalu

Polisi Bongkar Modus Baru Penyelundupan Gading Gajah, Dititipkan Dalam Koper Jemaah Umrah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal