Penyelundupan 50.000 Benih Lobster Senilai Rp7,5 Miliar Digagalkan di Cilegon
CILEGON, iNews.id – Tim gabungan dari Polres Cilegon bersama Detasemen Polisi Militer (Denpom) Cilegon berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 50.000 ekor Benih Bening Lobster (BBL) tanpa dokumen resmi di kawasan Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten.
Potensi nilai ekonomi atau kerugian negara dari upaya pencurian serta penyelundupan sumber daya kelautan ini ditaksir mencapai Rp7,5 miliar.
Guna menjaga kelestarian ekosistem laut, sebanyak 46.000 ekor benih lobster telah langsung dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya, sementara 4.000 ekor sisanya disisihkan sebagai barang bukti proses penyidikan.
Penyelundupan BBL ilegal ini terungkap setelah petugas menghentikan satu unit kendaraan roda empat yang dicurigai saat hendak menyeberang di Pelabuhan Merak.
Saat dilakukan pemeriksaan intensif, petugas menemukan 10 box styrofoam yang berisi puluhan ribu benih lobster ilegal. Rencananya, benih lobster yang berasal dari daerah Binuangeun, Kabupaten Lebak, Banten tersebut akan dibawa menuju Palembang, Sumatera Selatan.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, petugas bersama intansi terkait akan terus memperketat pengawasan di titik-titik penyeberangan guna mengantisipasi maraknya perdagangan ilegal BBL.
"Petugas gabungan berhasil menghentikan mobil pelaku di Pelabuhan Merak. Di dalamnya ditemukan 10 boks berisi 50 ribu benih lobster ilegal asal Lebak yang rencananya akan dikirim ke Palembang. Dua orang pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, Kamis (23/7/2026).