Dituntut 5 Tahun Penjara, Ini Pengakuan Nenek Pembuang Bayi di Gresik

Ashadi Iksan
Terdakwa Hardiyaning Astiti Eka mengaku, menyesal di hadapan majelis hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Gresik, Kamis (2/9/2021). (Foto:SINDOnews/ashadi ik)

GRESIK, iNews.id - Terdakwapembuang bayi di tong sampah Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Hardiyaning Astiti Eka dituntut 5 tahun penjata. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Salvida Putri dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (2/9/2021). 

Salvida mengatakan, terdakwa Hardiyaning terbukti secara sah melakukan tindak pidana membuang bayi yang tak lain cucunya sendiri ke tempat sampah, sehingga itu membuat bayi tak berdosa itu meninggal dunia. 

"Menutut terdakwa lima tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 306 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," katanya. 

Mendengar tuntutan itu, langsung tertunduk lesu. Dia mengku menyesal di hadapan majelis hakim dan memohon maaf.

Kuasa hukum terdakwa, Muhammad Fatkhur Rozi didampingi M Nur Sholihin, memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim. Pasalnya hukuman yang dituntut jaksa terlalu berat. "Tuntutan jaksa terlalu berat bagi terdakwa. Kami akan lakukan pembelaan pada sidang selanjutnya," kata kuasa hukum terdakwa, Muhammad Fatkhur Rozi. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
11 hari lalu

Nenek di Situbondo Kena Peluru Nyasar Senapan Angin, Luka di Lengan dan Dahi

12 hari lalu

Jambret Sadis Berjaket Ojol Seret Nenek di Semarang Ditangkap, Gasak Uang Rp180.000

28 hari lalu

Pengunjung Wanita Ditangkap usai Nekat Selundupkan Sabu ke Terdakwa di PN Semarang

1 bulan lalu

Terungkap! Nenek Tewas di Deliserdang Ternyata Dibunuh Oknum Polisi, Motif Pinjam Uang Rp50 Juta

2 bulan lalu

Nenek di Pangkep Bersimbah Darah Diduga Dirampok, Modus Pelaku Minta Air Minum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal